Syarat dan Ketentuan Aqiqah

syarat dan ketenttuan aqiqah

1.  Syarat dan Ketentuan Waktu Aqiqah
Menurut Hadits yang didalamnya disampaikan : “Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad).

Dari hadits diatas dapat disimpulkan bahwa waktu yang tepat dan sesuai dengan syariat untuk melaksanakan ibadah Aqiqah adalah pada hari ke -7 sejak bayi lahir.

Namun jika belum bisa dilaksanakan pada hari ke-7, sebagian ulama memperbolehkan untuk melaksanakannya di hari ke-14 atau hari ke-21.

2. Syarat Aqiqah Anak Laki-Laki
Menurut Hadits yang didalamnya disampaikan,

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing“.

[HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]

Ibadah Aqiqah merupakan bentuk ucapan rasa syukur umat islam kepada Allah atas bayi yang dilahirkan dengan syarat-syarat tertentu menurut syariat ajaran Islam. Untuk Bayi laki-laki ibadah Aqiqah dilaksanakan dengan menyembelih 2 ekor kambing Aqiqah/ Hewan Aqiqah.

 3. Syarat Aqiqah Anak Perempuan
Menurut Hadits yang didalamnya disampaikan,

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing“.

[HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]

Untuk anak perempuan, Aqiqah hanya perlu menyembelih 1 hewan Aqiqah.

 4.Syarat dan Ketentuan Kambing Aqiqah
4.1   Jumlah dan Jenis kelamin hewan Aqiqah
Untuk jumlah, sesuai hadits diatas, untuk bayi laki-laki kambing Aqiqah berjumlah 2 ekor. Sedangkan untuk bayi perempuan ibadah Aqiqah hanya perlu menyembelih 1 ekor hewan Aqiqah.

Meskipun anak laki-laki dan anak perempuan sama-sama mahkluk ciptaan Allah, namun, ada perbedaan mengenai jumlah hewan yang digunakan untuk aqiqah.

Hal tersebut senada dengan hukum waris, dimana anak laki-laki berhak mewarisi harta orang tuanya dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian.

Mengenai jenis kelamin hewan (jantan atau betina), Menurut Jumhur Ulama, tidak disyariatkan apakah kambing aqiqah harus jantan atau betina.

 

4.2   Hukum Aqiqah dengan Selain Kambing
Ada perbedaan pendapat mengenai beraqiqah dengan selain kambing:

Jumhur ulama memperbolehkannya

Sebagian ulama tidak memperbolehkannya, bahkan mereka menyatakan tidak sah aqiqah selain dari jenis kambing atau domba.

Berkata Al-‘Iraqy rahimahullahu (wafat tahun 806 H):

“Dan (kambing) –dalam bahasa arab- mencakup jantan dan betina, baik dari jenis (kambing yang berambut) ataupun jenis (domba/kambing yang berbulu tebal).

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memilih ketika aqiqah kedua cucunya memilih yang paling sempurna, yaitu domba jantan, dan ini bukan pengkhususan, maka boleh dalam aqiqah menyembelih kambing betina meskipun dari jenis, sebagaimana hal ini ditunjukkan oleh kemutlakan lafadz dalam hadist-hadist yang lain.” (Tharhu At-Tatsrib, Al-‘Iraqy 5/208)

4.3 Tata Cara Pemotongan Kambing Aqiqah
Untuk yang menyembelih hewan aqiqah juga perlu memperhatikan syarat dan rukun penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam. Berikut ini adalah hal terkait menyembelih hewan aqiqah:

diniatkan menyembelih hewan aqiqah sebagai bentuk Ibadah kepada Allah.
Memperlakukan hewan aqiqah dengan sebaik-baiknya.
Pastikan pisau yang digunakan untuk menyembelih harus tajam.
Jauhkan pandangan kambing ketika sedang menajamkan pisau.
Menggiring kambing ke tempat penyembelihan dengan cara yang baik.
Hewan sembelihan direbahkan.
Posisikan dengan baik bagian tubuh yang akan disembelih.
Hewan aqiqah dihadapkan ke arah kiblat ketika akan disembelih.
Meletakkan telapak kaki di leher sembelihan.
Mengucap Bismillah saat menyembelih.
Tidak diperkenankan menggunakan tulang dan kuku sebagai alat penyembelih.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aqiqah di Ponorogo

Aqiqah Sukorejo Kendal

Mengontrol Anak untuk Tidak Berkata Buruk