Cara Rasulullah Mengaqiqah Cucunya
Cara Rasulullah Mengaqiqah Cucunya
by AditiyaCara Rasulullah Mengaqiqah Cucunya
Melalui kedua cucunya dari anaknya Fatimah, Hasan dan Husein, Nabi
Muhammad SAW telah mencontohkan kepada umat Muslim perihal pelaksanaan
akikah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa
Rasulullah SAW menyembelih kambing (akikah) untuk Hasan bin Ali bin Abi
Thalib dan Husein bin Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi SAW, masing-masing
satu kambing.
Dalam riwayat lain disebutkan, beliau menyembelih
dua ekor kambing. Hal ini ditegaskan dalam sejumlah riwayat yang
menyatakan, setiap anak laki-laki harus diberikan sembelihan dua ekor
kambing. Sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing.
Selain hadis di atas, tata cara pelaksanaan akikah di zaman Rasulullah
SAW juga bisa dipelajari melalui sejumlah hadis. Dalil-dalil tersebut di
antaranya menjelaskan mengenai jenis serta jumlah hewan sembelihan,
waktu pelaksanaan akikah, dan pembagian daging akikah.
- Hewan sembelihan
Dalam masalah akikah, jumhur (mayoritas) fukaha (ahli fikih) berpendapat bahwa binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah binatang yang bisa disembelih untuk kurban, yaitu terdiri atas delapan macam (empat pasang) binatang, tanpa memandang apakah jantan atau betina.
Imam Malik lebih suka memilih domba sesuai dengan pendapatnya
tentang binatang kurban. Sementara itu, fukaha lain berpegang pada
prinsip bahwa unta lebih utama daripada sapi dan sapi lebih utama
daripada domba. Perbedaan pendapat ini disebabkan oleh adanya
pertentangan antara hadis-hadis mengenai akikah dan kias.
Sedangkan, mengenai jumlah hewan yang harus disembelih, mayoritas ulama
berpendapat minimal satu ekor, baik untuk laki-laki ataupun perempuan.
Namun, menurut mereka, yang lebih utama adalah dua ekor untuk anak
laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.
Perihal jenis
dan jumlah hewan untuk akikah ini telah diterangkan dalam sejumlah
hadis. Dari Ummu Kurz al-Ka'biyah bahwasannya ia pernah bertanya kepada
Rasulullah SAW tentang akikah. Maka, beliau bersabda, "Ya, untuk anak
laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.
Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina." (HR Ahmad
dan Tirmidzi, dan Tirmidzi mensahihkannya dalam Nailul Authar 5: 149).
Hadis lainnya yang menjelaskan mengenai hewan sembelihan akikah ini
adalah dari Aisyah RA dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Bayi
laki-laki diakikahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu
kambing." (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah SAW
bersabda, "Barang siapa di antara kalian yang ingin menyembelih
(kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk
laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing." (HR
Abu Dawud, Nasai, dan Ahmad).
Sementara itu, menurut Qiyas
(analogi), karena akikah adalah suatu ibadah yang berupa penyembelihan
binatang, seharusnya diutamakan binatang yang lebih besar karena
dipersamakan dengan penyembelihan binatang al-hadyu (kurban).
Mengenai hewan sembelihan akikah ini, Imam Malik berkata, "Akikah itu
seperti layaknya nusuk (sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah
(kurban), tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak, kurus, patah
tulang, dan sakit." Sementara Imam Syafii berkata, "Dan harus dihindari
dalam hewan akikah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam
kurban."
- Waktu pelaksanaannya
Mayoritas (jumhur) ulama bersepakat bahwa pelaksanaan akikah adalah
hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW, yang
artinya, "Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih
darinya pada hari ketujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama." (HR Imam
Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh Tirmidzi).
Namun
demikian, menurut pandangan para ulama, apabila terlewat dan tidak bisa
dilaksanakan pada hari ketujuh, akikah tersebut bisa dilaksanakan pada
hari ke-14. Dan jika tidak bisa juga, maka pada hari ke-21. Pendapat ini
didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Buraidah
dari ayahnya dari Nabi SAW, beliau berkata bahwasannya, "Hewan akikah
itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh
satunya." (HR Baihaqi dan Thabrani).
Namun, setelah tiga minggu
masih tidak mampu, maka kapan saja pelaksanaannya boleh dilakukan di
kala sudah mampu. Sebab, pelaksanaan pada hari-hari ketujuh, keempat
belas dan kedua puluh satu adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan
wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ketujuh.
Sementara untuk bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh
disunahkan juga untuk disembelihkan akikahnya. Aturan ini, menurut
beberapa ulama, juga berlaku bagi calon bayi yang meninggal saat masih
berada di dalam kandungan ibunya dengan syarat sudah berusia empat bulan
di dalam kandungan.
- Pembagian daging akikah
Hukum daging akikah sama dengan hukum daging kurban; baik dalam hal
memakan, sedekah maupun larangan menjualbelikannya. Namun, berbeda
dengan daging kurban, daging akikah yang hendak disedekahkan tersebut
sebaiknya diberikan dalam kondisi sudah dimasak.
"Sunahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya),
dan disedekahkan pada hari ketujuh." (HR Baihaqi dari Aisyah RA).
Beberapa ulama juga berpendapat, selain diberikan kepada tetangga dan
fakir miskin, daging akikah juga bisa diberikan kepada non-Muslim.
Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan dalam
rangka dakwah.
Komentar
Posting Komentar